Mojokerto - Fbinews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana di wilayah hukum Kota Mojokerto. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari perkara yang berdasarkan putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto Jalan Raya By Pass, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Kamis (9/6/2022).
"Pagi ini Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto hendak melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait dengan perkara tindak pidana yang berada di wilayah hukum Kota Mojokerto yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkap Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman SH. MH. dalam sambutannya.
Barang bukti itu berasal dari 71 perkara yaitu berupa; narkotika jenis sabu sebanyak 92,437 gram, pil double L 28.415 butir, pil ekstasi 3 butir, inex 98 butir, senjata tajam 2 buah, handphone 5 unit, timbangan elektrik 12 unit dan sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahannya sendiri dilakukan dengan cara dibakar, direndam dan digerinda.
Selain kegiatan eksekusi barang bukti yang dirampas untuk di musnahkan, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto antara bulan Februari 2022 hingga Maret 2022 juga telah menyetorkan uang sebesar Rp.28.898.000,- ke Negara yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bersumber dari barang bukti yang dirampas untuk Negara sehingga menjadi barang rampasan Negara.
Pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya pemanfaatan/penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang berniat melakukan kejahatan.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini Pejabat Pengadilan Mojokerto, Polresta Mojokerto Kota, Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto, BNN Kota Mojokerto, Polresta Mojokerto dan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto.
(Agus Buyut)




