• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Kejari Kota Mojokerto Menetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR

    Fuad Abdullah
    Jumat, 30 Desember 2022, 09.56 WIB Last Updated 2022-12-30T02:56:32Z


    Mojokerto - FBINEWS

    Akhir tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyuguhkan prestasi istimewanya dengan berhasil mengungkap adanya kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Kamis (29/12/2022). Mereka adalah (S) yang merupakan direktur CV. Rahmad Surya Mandiri, (AJ) sebagai pelaksana lapangan dan (AR) selaku konsultan proyek. 

    Sementara itu yang telah ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan adalah (S) dan (AR). Sedangkan untuk (AJ) yang tidak datang karena alasan sakit akan kembali dipanggil untuk diperiksa pada Senin depan. 

    Tindak pidana ketiga tersangka tersebut adalah terkait pengerjaan proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto. Karena proyek ini dikerjakan tidak sesuai dengan RAB. Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman, bahwa berdasarkan hasil investigasi tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto bersama tim teknis dari Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto bahwa berdasarkan perhitungan antara volume dan jumlah revitalisasi Jembatan Gajah Mada masih terdapat selisih kekurangan sebesar Rp 252.173.642,15. 

    Dalam hal ini ketiganya menjadi tersangka karena telah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

    “Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 29 Desember 2022 sampai 17 Januari 2023,” terang Hadiman. 

    Sinyal adanya tumpang tindih antara dana CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021 membuat Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto memberikan perhatian khusus pada proyek ini. Selanjutnya sejak Juli 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.  pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan. 

    Dari penyelidikan tersebut, ditemukan sejumlah bukti adanya penyimpangan penggunaan dana CSR dalam proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto yang menimbulkan adanya kerugian-kerugian. 

    Maka pada 14 November 2022 dengan berdasarkan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022, Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. 

    Proyek senilai Rp 607.476.698 yang telah menyebabkan ketiga tersangka digelandang kedalam wisma pro deo tersebut karena dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak. Tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ada mark up. 

    Di dalam RAB disebutkan ada pembelian batu bata Tuban yang memiliki warna lebih terang dan tidak pucat tapi dalam realisasinya tidak memakai produk tersebut.


    (Agus Buyut)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini