• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Polri Bongkar Arisan Bodong Senilai Rp 1,1 M di Jatim

    Fuad Abdullah
    Senin, 06 Juni 2022, 18.25 WIB Last Updated 2022-06-06T19:10:26Z


     

    JATIM - FBINEWS


    Jajaran kepolisian melalui Polda Jawa Timur berhasil mengungkap arisan bodong melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dengan kerugian mencapai Rp 1,1 Miliar. Dalam pengungkapan tersebut, Polri mengamankan satu orang tersangka berinisial APK (23). Polri juga turut menyita barang bukti berupa handphone, bukti tangkapan layar pesan, sim card, serta bukti transaksi bank. 


    Atas perbuatannya, APK terancam dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 


    “Korban yang melapor sampai saat ini berjumlah 13 orang. Namun, ada dugaan investasi bodong ini sudah mencapai ratusan orang,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan Albert, di Mapolda Jatim, Selasa (31/5).

    @source_HUMASPOLDAJATIM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini