Kapuas – Fbinews
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya Jl. Tambun Bungai Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Rabu (11/1/2023) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Akp Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut. “Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial GA (30), pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Tambun Bungai Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kasat pada Kamis (12/1/2023) pagi.
Subandi menjelaskan, petugas menemukan dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 9,88 gram, satu buah kotak rokok merk sampoerna merah, dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna putih yang berhasil diamankan petugas.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan.
**


