• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Kejari Kota Mojokerto Terus Ungkap Kasus Korupsi Dana CSR, Satu Tersangka Lagi Dijeboskan Tahanan

    Fuad Abdullah
    Jumat, 27 Januari 2023, 17.27 WIB Last Updated 2023-01-27T10:27:29Z


    Mojokerto - FBINEWS

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melanjutkan langkah dalam mengungkap kasus adanya korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada. Sebelumnya sudah ada 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan dalam perkara tersebut. 

    Kali ini, Jumat (27/1/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu (MZ). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo menyampaikan bahwa
    Dalam kasus ini (MZ) berperan sebagai pemasok bahan bangunan untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mojokerto kepada Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021. 

    "(Mz) ini perannya adalah kerjasama dengan kontraktor atau vendor dengan pelaksana lapangan, dia adalah sebagai pemasok bahan bangunan," jelas Tarni. 

    Material yang dipasok oleh tersangka (MZ) ini berupa batu bata, ornamen serta tanaman. Ternyata apa yang di kirim tidak sesuai dengan RAB. Disisi lain, pelaksana proyek pekerjaan rehabilitasi Jembatan Gajah Mada ini juga merupakan orang yang dibawa oleh (MZ). 

    Jadi tindak pidana para tersangka ini adalah karena pengerjaan proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto yang senilai Rp 607.476.698 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB. 

    Di dalam RAB disebutkan ada pembelian batu bata Tuban yang memiliki warna lebih terang dan tidak pucat tapi dalam realisasinya tidak memakai produk dimaksud. 

    Sebagaimana pernah disampaikan sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto bersama tim teknis dari Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto bahwa dalam perhitungan antara volume dan jumlah revitalisasi Jembatan Gajah Mada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 252.173.642,15. Ditenggarai ada kongkalikong diantara para tersangka ini. 

    "Memang dari awal merekalah yang sudah merencanakan, melaksanakan dan seperti apa, sudah direncanakan dari awal, lanjut Tarni. 

    (MZ) ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1, juncto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan. Dana dari proyek ini mengalirnya ke (MZ) dan semua yang mencairkan adalah dia. 

    "Intinya, semua yang dicairkan dari BNI dicairkan ke (MZ) semua. Urusan dari (MZ) ke (S) masih digali. Yang punya perusahaan (S) tapi yang mencairkan (MZ)," pungkas Tarni.



    (Agus Buyut)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini