Mojokerto - FBINEWS
Seperti telah diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Namun baru dua tersangka yang sudah ditahan sejak Kamis (29/12/2022) yaitu (S) yang merupakan direktur CV. Rahmad Surya Mandiri dan (AR) selaku konsultan proyek.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo SH menyampaikan untuk tersangka (AJ) yang merupakan pelaksana lapangan baru ditahan hari ini Senin (2/1/2023) karena sebelumnya beralasan sakit.
"Pada hari ini dia bisa hadir dan kemudian kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," jelas Tarni.
Jadi kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pengerjaan proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto ini setidaknya telah menjadikan 3 orang sebagai tersangka dan di tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dan untuk tersangka (AJ) selaku pelaksana lapangan menyusul hari ini.
Tindak pidana ketiga tersangka ini adalah karena dalam pengerjaan proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto dikerjakan tidak sesuai dengan RAB. Ketika dilakukan investigasi tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto bersama tim teknis dari Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto ditemukan adanya selisih kekurangan sebesar Rp 252.173.642,15.
"Memang proyek sudah dikerjakan. Namun dilapangan ditemukan adanya penyimpangan dalam hal spek maupun volume pekerjaan. Sehingga dari kami penyidik menemukan kerugian keuangan negara," lanjut Tarni.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa para tersangka ini melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Proyek rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Kota Mojokerto senilai Rp 607.476.698 yang telah menyebabkan tiga orang menjadi tersangka tersebut karena dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam RAB disebutkan ada pembelian batu bata Tuban namun realisasinya tidak memakai batu bata Tuban.
Maka sejak Juli 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022. pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan dan pada 14 November 2022 dengan berdasarkan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022, Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
(Agus Buyut)




