• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Bupati Mojokerto Ikfina Lantik Kepala Desa Terpilih Periode 2022-2028

    Fuad Abdullah
    Rabu, 02 November 2022, 16.44 WIB Last Updated 2022-11-02T09:44:04Z


    Mojokerto - FBINEWS

    Setelah melewati pemilihan Kepala Desa Serentak sebelumnya yaitu pada (14/9/2022), akhirnya sebanyak 41 orang Kepala Desa terpilih di Kabupaten Mojokerto dilantik oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Pelantikan diselenggarakan di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jalan Ahmad Yani nomor 16 Kota Mojokerto, Rabu (2/11/2022). 

    Hadir juga dalam pelantikan tersebut antara lain; Danrem 082/CPYJ yang diwakili oleh Mayor Arh. Heru Sunyoto (Pasi Komsos Ster Rem 082/CPYJ), Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Ikbal Prihanta Yudha, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuhro,  SE. M.M, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, SIK. M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Bapak Gaos Wicaksono. SH MH, Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al  Barraa. Lc. M.Hum, serta Sekda Kabupaten Mojokerto Drs. H. Teguh Gunarko. M. Si. 

    Dalam pelantikan tersebut, Bupati Mojokerto, Ikfina, juga mengingatkan bahwa otonomi daerah telah memberikan keleluasaan atau kewenangan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan daerah. Disamping itu pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi desa di desa-desa yang berada di wilayahnya sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat mencapai tujuannya yaitu meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat desa. 

    Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa dimaksud maka dibutuhkan kepemimpinan seorang Kepala Desa yang mumpuni yang memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya. Adapun proses pemilihan kepala desa telah diatur dalam peraturan  perundang-undangan dengan mekanisme dan persyaratan yang diharapkan mampu memunculkan kepala desa yang tidak hanya mendapatkan legitimasi sebagian besar masyarakatnya namun juga mempunyai kemampuan manajerial yang efisien dan efektif. 

    Oleh karena itu sesungguhnya kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa. Kepala desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks serta mampu menempatkan diri di atas kepentingan masyarakat desa demi membangun serta memajukan desa dan warganya.


    Terkait pengelolaan keuangan desa harus lah dipergunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bekerja dengan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan fungsi dan tugas Kepala Desa dengan menjalin komunikasi yang baik serta harmonis antara pemerintah Desa, BPD dan lembaga yang ada di desa maupun dengan lembaga lain yang terkait dengan pemerintahan desa serta berikan pelayanan yang baik pada masyarakat.


    Ikfina juga menandaskan bahwa desa akan betul-betul bisa dibangun kalau seluruh masyarakat desa, semua pihak, semua sektor yang ada di desa betul-betul mengutamakan kepentingan desa dan masyarakat desa. 

    "Saya nyuwun tulung (minta tolong) bahwa Allah sudah memberikan kesempatan kepada panjenengan (anda) untuk menjadi kepala desa yang terpilih oleh masyarakat panjenengan (anda) semuanya dan untuk itu saya nyuwun tulung (minta tolong) saat ini panjenengan (anda) tidak hanya menjadi kepala desa bagi masyarakat desa yang memilih panjenengan (anda) tapi panjenengan (anda) menjadi Kepala Desa bagi seluruh masyarakat desa panjenengan (anda) tanpa terkecuali. Bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto yang ada di desa panjenengan(anda) masing-masing. Mohon diperlakukan dengan seadil-adilnya bahwa panjenengan sama dengan saya tidak cukup harus mempertanggungjawabkan pada masyarakat tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," pungkas Ikfina.


    Berikut rinciannya Desa yang Kepala Desanya dilantik, meliputi: 

    Desa Gunungan di Kecamatan Dawarblandong. 

    Desa Canggu, Ngabar, Jetis dan Lakardowo di Kecamatan Jetis. 

    Desa Sidoharjo, Batankrajan dan Pagerejo di Kecamatan Gedeg. 

    Desa Temon, Sentonorejo, Kejagan, Jatipasar dan Wonorejo di Kecamatan Trowulan. 

    Desa Mojoranu di Kecamatan Sooko. 

    Desa Banjaragung dan Puri di Kecamatan Puri. 

    Desa Sadartengah, Gebangmalang dan Ngarjo di Kecamatan Mojoanyar. 

    Desa Pacing, Gayam dan Ngrowo di Kecamatan Bangsal. 

    Desa Sambilawang dan Talok di Kecamatan Dlanggu. 

    Desa Kepuharum, Sawo dan Karangasem di Kecamatan Kutorejo. 

    Desa Belahantengah dan Awang-Awang di Kecamatan Mojosari. 

    Desa Tempuran, Banjartanggul, Randuharjo, Ngrame dan Purworejo di Kecamatan Pungging. 

    Desa Kutogirang, Kunjorowesi dan Candiharjo di Kecamatan Ngoro. 

    Desa Rejosari di Kecamatan Jatirejo. 

    Desa Dilem, Gondang dan Kemasantani di Kecamatan Gondang.


    (Agus Buyut)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini