• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    POLSEK WONOCOLO BERHASIL TANGKAP IBU KANDUNG PEMBUANG MAYAT BAYI DI SUNGAI JEMUR NGAWINAN

    Fuad Abdullah
    Minggu, 12 Juni 2022, 20.39 WIB Last Updated 2022-06-12T13:39:58Z


     

    Surabaya – FBINEWS


    Wonocolo, Sebelum 1×24 jam Polsek Wonocolo berhasil tidak ada siapa pun pelaku pembuang mayat bayi yang ditemukan di sungai Jalan Jemur ngawinan 1 / 76 , Jumat, 10/6/2022.


    Pelaku pembuang bayi laki-laki tersebut merupakan ibu kandungnya sendiri yang berinisial P. diringkus oleh Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.


    Kapolsek Wonocolo Kombes Pol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun, SIP,SIK menyampaikan penemuan jasa bayi ini atas laporan salah satu warga bernama Ari Wahyudi.


    Saat itu, pelapor sedang mandi di rumahnya kemudian menengok ke belakang jendela dan melihat ada seorang bayi yang melihat di sungai. Setelah itu, Ari segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo Surabaya.


    Kemudian, Unit opsnal Reskrim Polsek Wonocolo diterjunkan untuk mengetahui kasus ini lebih lanjut.


    “Perkaranya laporan polisi LP/B/146/VI/2022 SPKP/POLSEK WONOCOLO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tanggal 8 Juni 2022,” ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun.


    Dari hasil pemeriksaan, kata Roycke, pelaku dapat dijerat pasal 342 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004.


    Dalam pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman kurungan paling lama selama tujuh tahun.


    Untuk hukuman yang terkait dengan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya


    Source : divisihumaspolri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini