MALANG - FBINEWS
Polsek Sumberpucung melaksanakan kegiatan penyekatan mobil pengangkut hewan ternak sapi ataupun kambing yang akan memasuki Wilayah Malang bertempat di Perbatasan Wilayah Malang - Blitar di Simpang Empat Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Sabtu (11/06/2022).
Penyekatan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022, tentang larangan dan pembatasan sementara mobilitas hewan ternak, untuk mengatisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin mengatakan bahwa Petugas melakukan ini demi kebaikan para peternak hewan. Pemberhentian sifatnya hanya sementara dan menunggu informasi lebih lanjut.
"Kami melakukan penyekatan ini demi kebaikan bersama, khususnya para peternak hewan. Kami khawatir kalau nanti wabah PMK ini menyebar dan merugikan para pemilik hewan ternak, karena mengingat di sudah banyak hewan ternak yang sudah tertular PMK," ujar Lukman Hudin.
Dalam pelaksanaan penyekatan tersebut dibantu pula oleh Personil Gabungan dari Polres Malang, Satlantas Polres Malang, Koramil Sumberpucung, serta Tenaga Kesehatan dari Dinas Peternakan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang.
"Saat kita ketahui ada mobil pickup atau truk yang mengangkut hewan ternak, Petugas Kesehatan Hewan langsung mengecek kondisi kesehatan ternak tersebut guna memastikan sehat maupun sakitnya hewan, sehingga kegiatan yang kami laksanakan bisa mendapatkan hasil yang valid dan maksimal," jelas Lukman.
Dari hasil penyekatan tersebut tidak ditemukan kendaraan yang sedang mengangkut hewan ternak. Selama proses penyekatan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak berjalan lancar, aman dan kondusif.
Source: humaspolri


