MOJOKERTO - FBINEWSJATIM.COM
Berdasarkan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yaitu bernomor SR.02.06/II/1180/2022, yang menyatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster bagi lansia (usia> 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah memperoleh vaksinasi primer lengkap maka Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Jawa Timur bersama KODIM 0815 dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto membangun sinergi demi melakukan langkah percepatan vaksinasi booster untuk karyawan bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Kali ini pelayanan vaksinasi booster kembali diberikan kepada masyarakat di wilayah binaan KORAMIL 0815-07/JETIS, yaitu karyawan PT Gajah Surya Plastik di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (6/3/2022) dengan Tim Vaksinator dari Puskesmas Jetis yang dipimpin oleh dr Nurcahyati Kusuma Wardany (Kepala Puskesmas Jetis).
Welly Kuncoro selaku Manajer PT. Gajah Surya Plastik menyambut baik adanya pelaksanaan vaksinasi ini. Karena dengan adanya vaksinasi booster bagi karyawan PT. Gajah Surya Plastik akan mencegah terjadinya penularan penyakit di lingkungan perusahaan. Kesehatan karyawan merupakan salah satu penunjang produktivitas perusahaan bisa lancar.
"Hari ini disediakan 850 dosis untuk vaksinasi covid-19 dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum kabupaten Mojokerto, yang salah satunya di Kecamatan Jetis. Semua ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat dengan mempertahankan tingkat kekebalan tubuhnya melalui vaksinasi." ungkap Suwaji agen BIN
(Agus Buyut)
Redaktur : Fuad Abdullah

