• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    KEJAKSAAN NEGERI KOTA MOJOKERTO BENTUK KAMPUNG RESTORATIVE JUSTICE DI KELURAHAN KRANGGAN

    Fuad Abdullah
    Senin, 07 Maret 2022, 14.50 WIB Last Updated 2022-03-07T07:50:26Z

     


    Mojokerto - fbinewsjatim.com


    Kajari Kota Mojokerto juga mengingatkan agar kita jangan pernah melupakan sejarah. Bahwa Kota Mojokerto adalah cikal bakal bersatunya Nusantara dengan Sumpah Amukti Palapa Patih Gajah Mada dan Bhineka Tunggal Ika.


    Bertempat di kantor Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto telah dilaksanakan kegiatan pembentukan kampung Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Senin (7/3/2022).


    Peresmian Kelurahan Kranggan sebagai Kampung Restorative Justice (RJ) ini adalah berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tentang pembentukan kampung Restorative Justice Nomor : TAP-OS/N 5 47/Eoh 2J082022 tanggal 04 Maret 2022.


    Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto, sebagai pilot project dari kelurahan-kelurahan yang lain di Kota Mojokerto untuk mencapai tujuan membangun energi positif dalam penyelesaian proses perdamaian. 


    Tampak hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Dr. Agustinus Herimulyanto,, S. H. M.H.Li (Kajari Kota Mojokerto), Letkol Inf Beni Asman S.Sos. M.H (Dandim 0815/Mojokerto), Hj. Ika Puspita Sari SE (Walikota Mojokerto), AKBP Rofik Ripto Himawan Sik. SH.MH (Kapolres Mojokerto Kota), Bapak Sunarto (ketua DPRD Kota Mojokerto), Ketua Pengadilan Negri Mojokerto diwakili bapak Sunoto. SH (Waket PN Mojokerto), AKBP Suharsih M.Si (Ka BNN Kota Mojokerto).


    "Esensi dari pembentukan kampung Restorative Justice ini yaitu untuk tujuan pemulihan kembali pada keadaan semula baik bagi korban, pelaku maupun masyarakat." ungkap Kajari Kota Mojokerto, Dr. Agustinus Herimulyanto, S. H. M.H.Li dalam sambutannya.


    Selanjutnya Kajari Kota Mojokerto menyampaikan bahwa tujuan penegakan hukum pidana itu untuk mengembalikan pada keadaan semula yang baik, harmonis, masyarakat yang damai. Jadi kembali pada keadaan semula sebelum terjadinya perbuatan-perbuatan kejahatan atau perbuatan pidana.


    Keberhasilan RJ tidak lepas dari sinergi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh2 masyarakat dengan mengedepankan musyawarah, mufakat yang berkeadilan.


    Pelaksanaan RJ dilaksanakan pada tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polri yang dilaksanakan atas dasar inisiatif baik tersangka maupun korban. Intinya bertujuan untuk berdamai. Dalam hal ini Kejaksaan sebagai fasilitator proses perdamaian yang dimaksud. 


    Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomer 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 diatur bahwa: 

    - Adanya Perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

    - Baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.

    - Ancaman Maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

    - Nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dan Rp 2.500.000, 


    Untuk saat ini peraturan Jaksa Agung mengatur limitasi nya. Dibatasi. Tidak semuanya bisa di RJ kan. Jadi pada dasarnya hanya untuk perbuatan-perbuatan pidana yang kecil. Ringan-ringan saja.


    Bapak Jaksa Agung selalu mengingatkan "bahwa keadilan tidak ada dalam KUHAP, tidak ada dalam KUHP, keadilan ada dalam masyarakat, ada dalam hati Nurani kita”.


    Tidak semua perkara bersifat pembalasan ataupun sebagai efek jera, sehingga dimana tujuan program Kampung Restorative Justice ini sangatlah positif dalam hal pembaharuan hukum pidana sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Selain untuk mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum. Namun juga untuk mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya masyarakat kita yang penuh kekeluargaan dan pemaaf. 


    Peran serta tokoh masyarakat dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum, menghilangkan rasa takut, sekaligus mendekatkan diri kepada masyarakat bahwa Abdi Negara adalah pelayan masyarakat.


    Memberikan pelayanan secara maksimal dan prima sehingga proses perdamaian dapat berjalan sesuai dengan harapan sebagai langkah-langkah pemulihan baik korban, tersangka maupun masyarakat sekitar. 


    Dan selanjutnya menghindari permasalahan baru timbul dan selanjutnya memberikan solusi atau penyesaian.


    Kajari Kota Mojokerto juga mengingatkan agar kita jangan pernah melupakan sejarah. Bahwa Kota Mojokerto adalah cikal bakal bersatunya Nusantara dengan Sumpah Amukti Palapa Patih Gajah Mada dan Bhineka Tunggal Ika sebagai pondasi kekuatan negara membentuk masyarakat yang berketuhanan, bertoleransi, arif dan bijaksana. 


    Di sisi lain, baik Kajari maupun Walikota Mojokerto memiliki harapan yang sama yaitu semua kelurahan yang ada di Kota Mojokerto menjadi Kampung RJ agar bersama-sama membangun masyarakat yang sadar hukum atau taat hukum, dan yang lebih penting lagi sehingga terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh Kota Mojokerto.


     

    (Agus Buyut)

    Redaktur : Fuad Abdullah

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini